Bandar Agung 7 Juni 2024,
Dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah kecamatan Terusan Nunyai, Forkopimcam terusan nunyai beserta seluruh Kepala Kampung se Terusan Nunyai dan seluruh pengusaha hiburan khususnya orgen tunggal se kecamatan terusan nunyai menggelar rapat bersama untuk kesepakatan Hiburan yang berada di wilayah tersebut.
Adapun 7 point kesepakatan sebagai berikut :
- Kegiatan masyarakat yang menyajikan orkes dan orgen tunggal,dengan ini para pihak sepakat untuk waktu kegiatan sampai dengan pukul 18.00 WIB dengan batas maksimal pukul 21.00 WIB.
- Kegiatan yang dapat pengecualian adalah kegiatan bersifat budaya adat tradisional/klasik dan bersifat religius, dan dilakukan pengawasan oleh pihak penyelenggara serta bertanggung jawab atas batas waktu kegiatan berdasarkan dengan ketentuan khusus sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku diNKRI
- Ditempat seputaran lokasi tidak boleh menyajikan dan menjual minuman keras, narkoba, penjudi dalam bentuk apaun dan dilarang musik disko dan remik serta koplo dan sejenisnya yang bertentangan dengan kepribadian bangsa indonesia
- dilarang menyampaikan berbagai sambutan yang dapar memprofokasi sehingga dapat menimbukan gangguan KAMPIBMAS
- Apabila dalam acara tersebut telah melebihi batas waktu yang telah disepakati maka kegiatan tersebut dianggap tidak berizin dan melanggar aturan
- bilamana terdapat penyimpangan dan pelanggaran terharadp ketentuan yag telah disepakati bersama, yang bertanda tangan dalam kesepakatan ini diwajibkan menegur, menghimbau, dam mengingatkan penyelenggara ahajat untuk di bubuarkan acaranya serta mengangankan alat alat hiburan tunggal dipolsek terusan nunyai
- Kesepatan bersama ini merupakan pedoma bagi pada pihak untuk dilaksanakan, apabila melanggar ketentuan tersebut makan dapat dikenakan sebagaimana pasal 510 ayat(1) KUHP Pidana dan pasal 271 ayah (1dan2)KUHP
7 kesepakatan bersama ini dibuat atas dasar maraknya kasus kejahatan dan menimbulkan kehilangan nyawa akibat penyalah gunaan narkoba di tempat hajatan di wilayah provinsi lampung. kesepakatan ini di tanda tangani oleh Danramil Terbanggi Besar,Camat Terusan Nunyai, dan Kapolsek Terusan Nunyai.